PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Jumat 20 Juni 2025 difokuskan pada penyampaian jawaban Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Agenda rapat ini adalah penyampaian jawaban atau penjelasan dari pemerintah kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang RPJMD dan Raperda tentang Perumahan dan Permukiman,” ujar Subandi.
Menurut Subandi, seluruh fraksi secara umum dapat menerima substansi dua raperda tersebut untuk diproses ke tahap pembahasan selanjutnya. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa pertanyaan dan saran dari fraksi yang belum terjawab secara tuntas. “Itu nanti akan didalami lebih lanjut dalam proses pembahasan di tahap kedua,” katanya.
Subandi menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan bersama, pembahasan tahap kedua akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibentuk berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi. Pansus ini beranggotakan delapan orang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. “Setelah SK Pimpinan DPRD tentang pembentukan pansus ditandatangani, maka proses selanjutnya adalah dimulainya rapat-rapat pansus,” jelasnya.
Untuk menunjang efektivitas pembahasan, Subandi menekankan pentingnya kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam setiap rapat pansus. “Saya tegaskan bahwa dalam rapat pembahasan, kepala dinas dari OPD yang menjadi penanggung jawab raperda harus hadir langsung. Misalnya, untuk RPJMD harus dihadiri oleh kepala Bappedalitbang, dan untuk Raperda Perumahan harus dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim. Tidak boleh diwakilkan oleh staf,” tegasnya.
Terkait dengan durasi pembahasan, Subandi mengatakan bahwa jadwal akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus), namun ia berharap prosesnya bisa berlangsung lebih cepat mengingat urgensi pengesahan RPJMD. “Proses pembahasan di pansus tidak akan memakan waktu lama, dan saya berharap bisa selesai lebih cepat karena RPJMD sangat krusial sebagai arah pembangunan kota,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tahapan pembentukan perda, khususnya untuk RPJMD, sudah diatur melalui regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), dan prosesnya cukup panjang. “Mulai dari perencanaan awal, ranwal RPJMD dibahas di DPRD, kemudian dibawa ke Musrenbang, lalu kembali dibahas dan diajukan sebagai raperda. Setelah selesai dibahas di DPRD, harus difasilitasi dan dievaluasi oleh gubernur. Bahkan setelah evaluasi, harus dikaji kembali, disahkan, dan dikirim lagi untuk mendapatkan nomor registrasi,” terang Subandi.
Ia menekankan bahwa panjangnya proses pembentukan perda ini harus disikapi dengan serius oleh seluruh pihak, agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Makanya harapan kami, karena prosesnya panjang, perda ini harus benar-benar dikaji secara mendalam agar hasilnya tepat sasaran dan membawa kebaikan untuk masyarakat,” tutupnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post