PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro di wilayah tersebut. Pada hari pertama pendaftaran, ratusan pelaku usaha mikro mendatangi kantor DPKUKMP untuk mendaftarkan diri agar bisa memperoleh bantuan tersebut.
Tercatat sebanyak 762 pelaku usaha mikro sudah mendaftar pada Senin, 24 Maret 2025. Bantuan BPUM yang diberikan sebesar Rp2,5 juta per penerima, dengan total kuota 1.000 penerima di Kota Palangka Raya. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, memberikan apresiasi terhadap program bantuan tersebut.
Dia menilai program BPUM ini sangat tepat sasaran dan menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan dukungan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. “Program ini merupakan salah satu upaya yang sangat tepat dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Sabtu 29 Maret 2025.
Noorkhalis Ridha juga menyatakan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terlihat jelas dari jumlah pendaftar yang sangat banyak. Ini menunjukkan bahwa BPUM benar-benar dibutuhkan oleh pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan bisnis mereka. “Kami berharap program BPUM dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha mikro, sehingga mereka dapat lebih berdaya dan berkembang secara mandiri.
Harapannya program ini dapat memberi dampak positif yang lebih luas, salah satunya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya. Pendaftaran BPUM di Kota Palangka Raya diharapkan bisa membantu para pelaku usaha mikro dalam menghadapi tantangan ekonomi, serta mendorong perkembangan sektor usaha kecil yang vital bagi perekonomian daerah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post