PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan seluruh perusahaan di kota setempat, untuk mempersiapkan dari sekarang THR yang akan diberikan kepada pekerjanya.
Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran idul fitri,” ungkap Sigit, Rabu 29 Maret 2023.
Karena itu lanjut Sigit, semua perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR. Perusahaan sedari sekarang mempersiapkan pembayaran THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan.
“Jangan sampai ada permasalahan soal THR, dan harus diingat THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan,” ujarnya menambahkan.
Pembayaran THR tambah Sekjen PDI Perjuangan Kaleng ini harus full serta tidak dicicil. Apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan.
Karena itu, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, maka para tenaga kerja bisa segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya,
“Apabila ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai hal dalam menghadapi lebaran Idulfitri,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Ketua DPRD Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post