PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah menegaskan, jika menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sudah menjadi kewajiban seluruh pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko).
“Pejabat wajib, aktif menyetorkan LHKPN nya kepada dinas terkait sebagai bentuk dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pejabat penyelenggara negara juga bersih dari KKN,” ungkapnya, Kamis 16 Maret 2023.
Keaktifan para pejabat menyetorkan LHKPN nya, dinilai dapat meminimalisir adanya praktik KKN di Pemko Palangka Raya. “Dari LHKPN inilah instansi terkait bisa melakukan penyelidikan, apakah harta dengan penghasilan seimbang,” ujarnya.
Dikatakannya, jika nantinya harta dan pendapatan tidak seimbang, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan patut lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami selaku komisi A DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN,” pungkas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108039 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post