KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Tewah berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni BC (49) dan AB (42). Keduanya ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Minggu, 12 Maret 2023, pukul 11.25 WIB.
”Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti satu paket sabu, dengan berat kotor 0,74 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia menuturkan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah BC menjadi tempat transaksi jual beli sabu. Dari informasi itu, anggota satres narkoba dan polsek tewah melakukan penyelidikan dan penangkapan BC yang saat itu sedang berada di rumahnya.
”Ketika diperiksa dan digeledah dengan disaksikan dua orang saksi, kami temukan satu paket sabu tadi. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menginterogasi BC, dan dia mengaku satu paket sabu itu didapat dari AB,” terangnya.
Saat BC akan diamankan ke Kantor Polsek Tewah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, datang AB ke rumah BC. Anggota yang masih berada di rumah itu, langsung mengamankan dan menginterogasi AB.
”Dari interogasi yang dilakukan, AB membenarkan bahwa barang bukti berupa satu paket sabu yang diamankan dari BC itu berasal dari dirinya,” tutur dia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu ini diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
”Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Edarkan Sabu, Dua Pria dari Tewah Ini Ditangkap Polisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post