PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kota Cantik, agar dapat memberikan perlindungan bagi para pekerjanya.
Perlindungan tersebut, mulai dari peralatan perlindungan kerja kepada pekerja, khususnya pekerja lapangan hingga perlindungan asuransi seperti BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.
“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangatlah penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja di Kota Palangka Raya,” katanya, Jum’at 10 Maret 2023.
Pasalnya, bagaimanapun juga tenaga kerja merupakan warga Kota Cantik, sehingga sebisa mungkin perusahaan harus bisa memberikan perlindungan kerja. Bahkan, memberikan perlindungan berupa BPJS telah menjadi kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
“Jangan sampai pekerja – pekerja di Kota Cantik tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107446 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post