PALANGKA RAYA – Guna menekan laju inflasi, pemerintah diminta menetapkan standar harga batas minimal dan maksimal untuk masing-masing bahan pokok. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika yang menyebutkan hal ini dapat diterapkan jika ada payung hukum, seperti peraturan daerah (Perda) yang menaunginya.
“Pemerintah dapat membuat Perda dengan melibatkan petani, pengusaha, ataupun pedagang bahan pokok di pasar beserta para akademisi ataupun para pihak yang berkompeten di bidangnya. Kemudian membuat kesepakatan bersama untuk menetapkan standar harga batas maksimal dan minimal untuk setiap komoditas kebutuhan bahan pokok rumah tangga, yang mana berkorelasi dengan naik atau turunnya harga BBM yang disesuaikan,” ujarnya, Selasa 8 November 2022.
Dalam hal ini, Reja menyebutkan Dinas terkait dapat mengusulkannya kepada badan legislatif. Selain itu ia juga menilai efektif diadakannya pasar murah di masa seperti saat ini. Dimana keberadaan pasar murah dan pasar penyeimbang mampu meringankan dampak inflasi di masyarakat.
“Apa yang dilakukan Walikota Palangka Raya dengan membuat pasar murah itu sudah baik. Mungkin kegiatan pasar murah dapat dilakukan di seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya, supaya adil dan merata,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post