BUNTOK – Terkait adanya aduan mantan Anggota DPRD Barsel H Alimin Jamhuri atas dugaan tindak pidana lantaran tidak diparipurnakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2015 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel nampaknya bakal ditindaklanjuti.
Kajari Barsel Andi Ashari, SH., MH melalui Kasi Intel Antoni Kosumo SH ketika dikonfirmasi 8 November 2022 membenarkan laporan tersebut, meski masih belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan isi laporan tersebut.
“Benar laporan itu sudah kami terima, dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Jadi kami perlu waktu untuk menganalisa laporannya. Laporaan ini tentunya cukup rumit, karena itu banyak pihak-pihak yang harus ditanyai,” ujarnya.
Antoni menambahkan, pihaknya masih berupaya mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan APBD-P Barsel 2015 yang diadukan. Terlebih, kata dia, ABPD-P pada tahun 2015 yang berarti sudah cukup lama namun baru sekarang dilaporkan.
“Tidak semua laporan serta merta langsung diteruskan. Kita pelajari terlebih dahulu. Laporan ini disampaikan pelapor pada tanggal 1 November 2022 ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), dan baru tanggal 3 November 2022, di meja saya,” terangnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya Mantan Anggota DPRD Barsel H Alimin Jamhuri menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Barsel terkait dugaan tidak pidana perihal tidak di paripunakan nya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Barito Selatan tahun 2015 lalu.
Alasan tidak diparipurnakan lantaran kala itu, ada tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRD Barsel menolak penyetujuan RAPBD perubahan tersebut. Penyebabnya, dalam rencana kerja anggaran (RKA) APBD Murni tahun 2015, tertera di RKA dengan judul pembangunan file slap jembatan Ihi pada ruas jalan Pendang – jalan provinsi Buntok Palangka Raya senilai Rp. 11, 3 miliar.
Namun di rubah menjadi peningkatan jalan Pendang-jalan Provinsi. “Ketika saya reses pada bulan Agustus 2015 di ruas jalan tersebut, ternyata ada papan proyek yang bertuliskan peningkatan jalan Pendang-jalan Provinsi, senilai Rp. 11,3 miliar, sementara item ini tidak ada dalam APBD murni,” ujar mantan anggota DPRD Barsel dua periode itu.
Menurut Alimin Jamhuri, disini sudah ada indikasi perubahan judul proyek, dan kuat dugaan ada tindak pidana. Guna memuluskan proyek ilegal tersebut, maka dipaksakan masuk ke dalam APBD perubahan Barsel 2015, sebesar Rp 36 miliar, dimana salah satu itemnya ada peningkatan jalan Pendang-jalan Provinsi senilai Rp 11,3 miliar. “Padahal oleh tiga fraksi DPRD Barsel saat itu ditolak. Meski tidak paripurnakan,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)




















Discussion about this post