PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya sebelumnya menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang III Tahun sidang 2021/2022 dipimpin langsung Wakil Ketua I, Wahid Yusuf.
Dalam rapat tersebut, melaporkan hasil Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah mendapatkan persetujuan dari Komisi-komisi serta Fraksi pendukung Dewan (Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi GNB dan Fraksi Perindo-PSI terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya .
Kemudian, Komisi A,B, dan C serta Fraksi-fraksi pendukung dewan memberikan apresiasi dan rekomendasi serta harapannya. Wahid, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras SOPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang mampu melampaui target pendapatan Daerah (PAD).
“Mengapresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya bahwasanya dalam penyusunan laporan keuangan dapat menyajikan data yang lengkap dan valid,” jelas Wahid 27 Juni 2022.
Wakil ketua ini juga mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya atas perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berharap dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi. Selanjutnya Wahid berharap untuk segera menindaklanjuti LHP BPK RI dan Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya tentang LHP BPK RI Tahun 2021.
Serta Wahid merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya bahwasanya “Agar untuk sisa anggaran dana PEN yang tidak terserap pada Tahun 2021 sebesar RP.13,5 Miliar supaya dianggarkan pada Tahun 2022 pada pergeseran anggaran Tahun 2022 untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” bebernya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post