SAMPIT – Peraturan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin diperketat saat ini. Itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamarrudin Makalepu.
“Kalau mangkir kerja maka akan diancam dengan peraturan disiplin kerja Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021. Tiga hari saja tidak masuk secara berturut-turut wajib dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan,” katanya, Senin 27 Juni 2022.
Lanjutnya, sesuai dengan peraturan itu ASN juga bisa dikenakan sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja akumulasi hitungan 10 hari berturut-turut. Hal itu tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS. “Kalau sudah diberhentikan tidak atas kemauan sendiri artinya mereka tidak lagi punya haknya,” jelasnya.
Sehingga setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sekarang harus lebih ketat. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya. Atasan juga perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing
“Kepala SOPD diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” imbuhnya.
Diketahui bahwa peraturan yang baru disahkan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur soal disiplin PNS. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi berat, yaitu diberhentikan dari jabatannya.
Peraturan ini pun kembali digalakkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022. Salah satu peraturan yang ditekankan adalah ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post