PALANGKA RAYA – Guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman keras (Miras) kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya meminta agar pemerintah setempat dapat memperhatikan izin edar minuman keras (Miras).
Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Saya mendorong pemko melalui instansi terkait dapat lebih ketat melakukan pengawasan penjualan miras dan pengecekan izin edar secara berkala,” sebut politikus Partai Golkar ini, Senin 17 Januari 2022.
Dia juga menyebutkan pengecekan izin edar antara lain mengecek kesesuaian jenis barang yang dijual dengan izin yang dimiliki. “Misalkan salah satu pelaku usaha hanya memiliki izin penjualan Miras Golongan A dan B saja, namun saat razia ditemukan barang bukti menjual golongan C juga. Maka pelaku usaha tersebut perlu ditindak tegas,” terangnya.
Wahid mengharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dalam memeriksa izin miras pelaku usaha, hal tersebut dapat mencegah tindak pidana di Kota Palangka Raya. “Harusnya pemeriksaan ini dilakukan secara berkala, agar seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya ini dapat tertib administrasi,” demikiannya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post