KASONGAN – Berdasarkan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka membahas program pembentukan peraturan daerah setempat tahun 2022, disepakati ebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan II tahun sidang 2022 , pada Senin 17 Januari 2022 tersebut dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razi, serta anggota DPRD Lainnya. Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang.
Hasil rapat ini, dibacakan langsung Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, Endang Susilawatie. 10 buah Raperda yaitu Raperda Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Katingan, Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Kabupaten Katingan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda Penyelengaraan Keolahragaan.
Kemudian, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda Penyelengaraan Kepemudaan, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dengan demikian, maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar segera mungkin untuk menyiapkan bahan dan materi untuk pembahasan Raperda tersebut. Mudah-mudahan apa yang kita sepakati menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas. Bukan saja dari sisi substansi materinya, tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Katingan, Endang Susilawatie.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, berharap Raperda ini bisa dituntaskan semua sesuai dengan proses dan tahapan yang ada. “Dari 10 Raperda itu adalah semuanya menjadi prioritas. Karena sebelumnya ada sebanyak 19 Raperda yang diajukan, setelah itu berkurang menjadi 17 dan kemudian sampai finalisasi disepakati ada 10 buah Raperda yang menjadi prioritas tahun 2022 ini,” jelas Politikus Partai PDIP.
Lanjutnya, diantara Raperda ini ada 1 buah Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Katingan. Sehingga ini nantinya akan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Katingan.
” Tujuannya tentu agar hak-hak mereka terpenuhi untuk mendapat perlindungan dan terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post