PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, M Hasan Busyairi menyatakan dukungan atas dibukanya kembali tempat wisata dengan sejumlah ketentuan dan batasan.
Dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4 disebutkan bahwa fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan lainnya diizinkan beroperasi 25 persen, dengan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Iya, kami mendukung adanya pemberlakuan sertifikat vaksin dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat masuk untuk berwisata,” kata Hasan, Kamis 2 September 2021.
Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat agar usaha wisata dapat terus kembali berjalan. Karenanya, penting bagi masyarakat termasuk pelaku usaha wisata memanfaatkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan Covid-19.
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat akan dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin. Hal itu merupakan salah satu syarat, karena ketika orang sudah divaksin dinilai memiliki daya tangkal terhadap Covid-19.
“Kalau semua orang sudah divaksin, berarti kekebalan secara komunal sudah bisa tercapai sehingga diharapkan bisa terhindar dari Covid-19,” tambah Hasan. Hasan menambahkan dengan dibukanya kembali sektor pariwisata maka dapat membantu masyarakat untuk memulihkan kondisi perekonomian, dengan catatan tetap memperhatikan prokes.
“Kita dukung upaya pemerintah, seperti membuka kembali kegiatan wisata dengan syarat sertifikat vaksin. Artinya pemerintah memperhatikan kesehatan dan ekonomi agar keduanya juga bisa berjalan,” jelasnya lagi.
Selebihnya Hasan meminta Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, agar terus memantau pelaksanaan operasi wisata yang telah dibuka. Hal tersebut diperlukan demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarnya Covid-19.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post