PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Ruselita menilai Peraturan Walikota Nomor 18/2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan kebijakan yang sangat penting.
Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan stimulus berupa pengurangan nilai ketetapan pembayaran PBB P2 tahun 2021.
“Seluruh sektor terdampak, perekonomian naik turun akibat adanya pembatasan saat ini. Maka itu penting adanya kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang,” ujar srikandi Partai Perindo ini, Jumat 13 Agustus 2021.
Lebih lanjut disampaikan Ruselita, adanya kebijakan stimulus PBB P2 bagi masyarakat tersebut tentu harus diapresiasi karena mampu membantu mendongkrak perekonomian masyarakat.
Adapun bila mengacu pada perwali maka stimulus PBB P2 akan diberikan hingga akhir tahun 2021, dimana besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pertama, PBB dengan NJOP di bawah Rp 20 Juta diberi keringanan 100 persen atau gratis. Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 Juta diberi keringanan sebanyak 15 persen, dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 Miliar diberi stimulus 35 persen.
“Warga diharapkan dapat memanfaatkan stimulasi PBB P2, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post