PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Ruselita menilai Peraturan Walikota Nomor 18/2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan kebijakan yang sangat penting.
Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan stimulus berupa pengurangan nilai ketetapan pembayaran PBB P2 tahun 2021.
