PALANGKA RAYA – Gubernur Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/308/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Wakil gubernur, Edy Pratowo mengatakan status siaga darurat sendiri mulai berlaku sejak 12 Agustus 2021. Tidak hanya menandatangani SK penetapan status, gubernur juga telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/309/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
“Satgas Karhutla tersebut langsung berada di bawah komando Gubernur Kalteng dengan didukung Wakil Komandan, yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Komandan Korem (Danrem) 102/ Panju Panjung (Pjg), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng,” ujar Edy, Jumat 18 Agustus 2021.
Lebih lanjut Edy menyampaikan gubernur juga telah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng sebagai Komandan Harian.
Diharapkan dengan adanya penetapan Status Siaga Darurat dan Satuan Tugas Bencana Karhutla, maka pengerahan seluruh personil, sarana prasarana, dan sumber daya lainnya dapat dilakukan secara optimal, sehingga kejadian Karhutla dapat ditangani agar tidak menimbulkan bencana seperti yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2015.
“Gubernur juga memerintahkan kepada seluruh Satgas Karhutla mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga petugas yang berada di tingkat desa untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan patroli terhadap daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan,” sebut wagub.
Menurutnya dengan meningkatkan sosialisasi dan patroli, maka peluang terjadinya karhutla dapat dideteksi dan segera dilakukan pemadaman, sehingga tidak menyebabkan kebakaran besar. “Dengan melakukan sosialisasi dan patroli secara intensif, saya percaya tahun 2021 kita dapat mewujudkan Kalimantan Tengah Bebas Kabut Asap,” kata Edy.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, diingatkan agar seluruh personil Satgas Karhutla wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terpapar Covid-19 dalam melaksanakan tugas. Selain itu, Gubernur juga memerintahkan kepada seluruh anggota Satgas Karhutla untuk turut serta menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Karhutla dan Covid-19.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post