PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) kota setempat, yakni raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Ketua Bapemperda, Riduanto mengatakan, pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya itu guna mempercepat progres penyelesaian raperda tersebut. Dijelaskannya Raperda Jamkesda ini guna menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dan merata dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.
“Pemko dalam hal ini harus memaksimalkan penyelenggaraan Jamkesda, meskipun sebelumnya telah ada Perda Nomor 6/2016 tentang penyelenggaraan Jamkesda kota, namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat,” jelas legislator PDI Perjuangan ini, Rabu 9 Juni 2021.
Riduanto mengungkapkan Perda Jamkesda ini akan mengcover masyarakat yang belum terdaftar dalam jaminan kesehatan apapun. Dimana raperda ini mengarah ke cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC).
“Apabila kedepannya raperda tersebut telah selesai maka pemko diharapkan bisa segera menyiapkan anggaran, setidaknya Rp 39 Miliar lebih per tahun, guna membiayai iuran kesehatan klas III bagi mereka yang masuk dalam program Jamkesda tersebut,” beber Riduanto.
Acuannya sendiri sesuai mandatory spending dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana besar anggaran kesehatan pemerintah daerah haruslah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD.
“Dengan APBD kota saat ini, angka tersebut kami yakini mampu tercover. Terlebih raperda ini merupakan usulan Pemko Palangka Raya itu sendiri,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post