PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto menyatakan DPRD siap untuk mendukung upaya Pemerintah Kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cantik, salah satunya penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hanya saja dalam penerapan PSBB Jilid II ini Sigit menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain sarana dan prasarana serta personil yang bertugas selama PSBB. “Khususnya dalam hal ini personil yang bertugas dilapangan, pemerintah harus lebih memperhatikan kesehatan petugas. Paling tidak dilakukan pemeriksaan berkala, misalnya rapid test,” ujar Sigit.
Hal ini menurut Sigit perlu dilakukan untuk mengetahui lebih cepat kondisi petugas lapangan dan meminimalisir lonjakan kasus. Selain itu Sigit juga menekankan dalam penerapan PSBB Jilid II program yang dilaksanakan harus jelas, mengingat pada penerapan PSBB I masih terdapat banyak kendala.
“Hal tersebut sangat wajar mengingat baru pertama kali dilaksanakan. Pelaksaan PSBB selanjutnya harus lebih baik, semua harus terperinci dan memiliki program jelas. Dalam hal ini DPRD Kota Palangka Raya akan mendukung semua upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah kota,” ucap Sigit.
Saat ini menurut Sigit pemkot harus benar-benar memperhatikan langkah yang harus diambil dalam pelaksanaan PSBB. Kunci dari pelaksaanaan PSBB menurut Sigit hanya ada 3, pertama pencegahan covid, kedua penerapan protokol kesehatan, dan ketiga menjaga ekonomi masyarakat agar tidak kolaps. jika ketiga program ini dijalankan Sigit menyakini maka keadaan Kota Cantik akan stabil dari semua sisi.
“Tiga langkah ini harus kita jalankan, tidak bisa kita jalankan salah satunya saja misalnya hanya pencegahan saja. masih ada sisi lain yang harus dipikirkan seperti sisi ekonomi karena tidak sedikit warga yang dirumahkan akibat pandemi ini,” jelas Sigit.
Terkait denda tidak menggunakan masker, menurut Sigit denda finansial lebih baik dipertimbangkan kembali. Jika diterapkan sanksi bayar denda masyarakat menengah keatas mampu membayar tapi bagi masyarakat menengah kebawah tentu akan memberatkan.
“Dalam hal ini sanksi berupa sanksi sosial dengan efek jera dinilai lebih efektif, contohnya bagi ASN yang tertangkap diberikan hukuman lari keliling halaman pemko 10x, pasti efek jera tinggi. Misalnya begitu juga dengan masyarakat yang melanggar juga disuruh keliling bundaran, hal ini pasti akan memberikan efek jera,” pungkas Sigit.
(vi/matakalteng.com)




















Discussion about this post