PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat dan daerah saat ini terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Beberapa kota di Indonesia saat ini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bahkan Kota Palangka Raya sendiri dalam waktu dekat akan memberlakukan PSBB untuk kedua kalinya.
Adanya pemberlakuan PSBB tentunya menyebabkan sejumlah aktivitas masyarakat, usaha dan pelayanan pemerintahan pun dibatasi. Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati pun mengajak masyarakat yang berada di Kota Cantik untuk memaknai hal tersebut sebagai upaya bersama untuk menyudahi pandemi yang telah berdampak luas di semua elemen masyarakat.
“Dalam pelaksanaan pembatasan sosial mulai dari pembatasan skala kelurahan humanis (PSKH) dan PSBB pasti menuai pro dan kontra. Saya mengajak masyarakat untuk memaknai usaha pemerintah melalui tim gugus tugas sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 ini,” ujar Susi Idawati.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang bingung dengan pelaksanaan PSBB terkait dengan pemeriksaan pada check poin yang disediakan, pemberlakukan jam malam, terbatasnya jam operasional tempat usaha, maupun mereka yang masih bandel tak menggunakan masker saat berada diluar rumah sehingga harus ditindak tegas oleh para petugas.
Ia juga menambahkan agar ada upaya memperketat perbatasan masuk dan keluar kota Palangka Raya. Agar orang yang masuk dan keluar bisa dipantau, dikontrol dan diperiksa kesehatannya termasuk aturan lainnya tentang kendaraan.
“Masyarakat dalam hal ini diharapkan benar-sadar dan paham bahwa penerapan pembatasan sosial, rekayasa jalan dan aturan lainnya dilaksanakan demi kepentingan bersama masyarakat Kota Palangka Raya agar musibah Covid-19 ini bisa cepat berakhir,” pungkas legislator Partai NasDem ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post