SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setempat. Diketahui Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 49,1 miliar.
“Silpa di tahun anggaran 2019 tersebut sebagian telah kita pergunakan untuk menutup defisit anggaran murni tahun anggaran 2020,” kata Windu Subagio, Kamis 25 Juni 2020.
Pada tanggal 16 mei 2020 yang lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019kepada pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara.
“Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk yang kedelapan kalinya,” ujar Windu.
Menurut dia, keberhasilan tersebut patut disyukuri dengan tetap mempertahankan praktek pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat peraturan perundang-undangan serta melakukan pembenahan terhadap hal-hal telah menjadi catatan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah kita terima agar kedepannya menjadi lebih baik lagi.
“Upaya mempertahankan opini tersebut bukan hanya sebatas kewajiban dalam hal proses pengelolaan apbd tetapi juga tanggungjawab moral kita selaku penyelenggara pemerintahan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat,” ucap Windu Subagio.
(ny/matakalteng.com)
Discussion about this post