SAMPIT – Bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini mulai terlihat khususnya diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan hal ini sudah mulai terjadi sejak beberapa pekan terakhir ini.
Berdasarkan data dari BPBD Provinsi Kalteng, bahwa titik hot spot mencapai 707 titik, yang terbagi di dalam daerah kabupaten rawan yang menjadi langganan Karhutla setiap tahunnya, sehingga harus dilakukan penekanan dan antisipasi secara dini.
Terkait hal itu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang Siswanto SH menegaskan perlunya percepatan payung hukum untuk penegak hukum, pemerintah daerah sehingga masyarakat tidak semakin terdampak dan juga merugikan ekosistem termaduk kondusifitas keamanan daerah itu sendiri.
“Langkah pencegahan awalnya kami dari Bapemperda bersama SOPD melalui instasi terkait terutama BPBD dalam hal ini sudah menyerahkan secara penuh penanganan dan pencegahan melalui Perda yang sebelumnya sudah kita bahas berkaitan dengan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah beberapa waktu lalu dan itu sudah rampung dibahas,” ungkap Dadang Kamis 25 Juni 2020.
Disisi lain Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan dalam tindaklanjutnya Daerah Kotawaringin Timur ini khususnya Bapemperda juga tinggal menunggu proses Registrasi di Tingkat Provinsi selesai dilakukan.
“Sudah selesai tinggal menunggu register dari pihak Provinsi, berkaitan dengan dua Ranperda tersebut khususnya Bencana secara umumnya untuk Kotim sudah siap, kita sudah ada payung hukum untuk penindakan pencegahan dan lainnya,” lanjutnya.
Dalam hal ini juga Dadang berkesempatan mengimbau kepada masyarakat agar lebih maksimal dalam menghindari praktek-praktek yang dapat melanggar hukum, berkaitan dengan persoalan Karhutla tersebut.
“Kepada masyarakat kita juga menghimbau jangan lagi melakukan pembakaran lahan, dan jika ingin membuka lahan pertanian bisa saja berkoordinasi dengan pihak desa masing-masing untuk solusinya bisa berkonsultasi dengan Dinas Pertanian dan masih banyak lagi termasuk DPRD, agar menghindari berbagai persoalan yang mengarah pada pelanggaran hukum,” tukasnya.
(sdr/matakalteng.com)
Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto SH.
Discussion about this post