PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo menyetujui keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI yang sepakat untuk menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Keputusan ini diambil tidak lain adalah guna melindungi para peserta didik dari wabah virus Corona (Covid-19). Menurut Sigit Widodo, usulan penghapusan UN ini sudah sangat tepat, mengingat wabah covid-19 yang sedang marak terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, maka seyogyanya keselamatan anak didik sangatlah diutamakan.
“Ya, anak didik kita merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi, terlebih di tengah wabah virus corona ini,”ucapnya, Kamis 26 Maret 2020.
Sigit juga menyebutkan untuk tindak lanjut dari keputusan penghapusan UN di Kota Palangka Raya maka perlu dibuatkan turunan surat keputusan dari gubernur dan kepala dinas pendidikan provinsi maupun kota, sehingga dapat menjadi panduan bagi semua sekolah.
“Bila jadi UN ini dihapus, tentu kelulusan siswa akan dinilai dari hasil ulangan harian yang sudah dilaksanakan serta nilai raport berdasar rekap dari para guru,” jelas Sigit.
Sigit juga mengingatkan kepada semua orang tua dari peserta didik agar senantiasa menjaga anak-anaknya selalu berdiam diri di rumah demi menghindari kontak langsung dengan orang-orang di sekitar disaat kondisi serta situasi penyebaran wabah corona saat ini.
“Para orang tua harus mengingatkan anak-anaknya untuk belajar dirumah. Jangan waktu penghentian sementara sekolah malah digunakan untuk jalan-jalan.Manfaatkan waktu untuk anak mengasah ilmu pengetahuan,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post