PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengatakan bahwa peraturan daerah atau Perda untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla harus tetap diperjuangkan.
Mengingat setiap musim kemarau menurut Sigit, banyak kawasan hutan dan lahan yang terbakar baik di Kota Palangka Raya maupun disekitarnya. Hal inipun perlu perhatian semua pihak agar karhan dapat terhindari.
“Perda mengenai Karhutla masih kita perjuangkan hingga saat ini, apalagi pada musibah yang lalu kondisi asap masuk pada kodisi berbahaya bagi kesehatan. Kita berharap Perda ini dapat disetujui,” ujar Sigit, Senin 23 Maret 2020.
Diakuinya dalam beberapa Raperda yang sedang dibahas saat ini, tidak ada Raperda mengenai pencegahan karhutla namun bukan berarti DPRD melupakan hal tersebut.
“Tetap akan kita perjuangkan walaupun bukan di Raperda yang sedang kita bahas sekarang karena yang sedang dibahas sekarang adalah yang benar-benar mendesak seperti raperda RPJMD perubahan yang harus selesai 30 Maret ini. Tapi pasti Perda karhutla juga akan tetap kita perjuangkan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post