PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengatakan bahwa peraturan daerah atau Perda untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla harus tetap diperjuangkan.
Mengingat setiap musim kemarau menurut Sigit, banyak kawasan hutan dan lahan yang terbakar baik di Kota Palangka Raya maupun disekitarnya. Hal inipun perlu perhatian semua pihak agar karhan dapat terhindari.
