PALANGKA RAYA – Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dan studi komparatif, ke Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam hal pemberdayaan dan pembinaan PKL telah menghasilkan banyak masukan bagi pihaknya. Perbedaan yang terasa mencolok, diungkapkan Subandi yakni pada jumlah personel dimana Satpol PP Kota Surabaya memiliki begitu banyak personel, dimana hal itu berbanding lurus dengan jumlah penduduk Kota Surabaya yang mencapai 3,5 juta jiwa.
“Tapi intinya, dalam hal pembinaan dan pemberdaayaan PKL memang harus ada koordinasi yang baik. Satpol PP sebagai penegak Perda, kemudian SOPD lain akan membantu memberikan pemberdayaan dan pembinaan baik untuk bantuan modal atau bantuan kegiatan. Misalkan Satpol PP mau menertibkan PKL, terlebih dahulu Pemda menyediakan tempat relokasi para PKL. Di sana juga sudah ada sentra PKL,” ungkapnya.
Sementara itu di Kabupaten Sidoarjo, Subandi bersama rekan-rekan Komisi A DPRD Kota Palangka Raya dengan tujuan yang sama. Namun, lebih kepada landasan hukumnya. Dijelaskan Subandi lagi, pembahasan yang pertama adalah terkait peraturan daerah (Perda) tentang PKL kemudian Perda tentang Ketertiban Umum.
“Tapi memang antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo hampir sama dalam hal pemberdayaan PKL. Dimana Satpol PP sebagai leading sektor, kemudian yang memberikan pembinaan adalah SOPD terkait,” jelasnya.
Untuk di Palangka Raya sendiri, sejauh ini Subandi mengapresiasi pembinaan PKL yang dari tahun ke tahun terus dibenahi oleh pemerintah. Saat ini pun Palangka Raya telah memiliki sentra kuliner, yang mana menjadi wadah bagi pelaku usaha kuliner maupun PKL untuk bisa memiliki wadah yang representatif untuk menjalankan usahanya sepertti Taman Kuliner Tunggal Sangomang.
“Mungkin kedepannya Kota Palangka Raya harus membuka ruang-ruang baru untuk pemberdayaan PKL. Misalkan adanya sentra PKL khusus pedagang buah dan yang lainnya, sehingga dalam rangka menertibkan tentu dibarengi dengan pemberdayaan melalui penyediaan sarana dan prasarana bagi pihak yang memerlukannya,” pungkas legislator Partai Golkar ini.
(nat/matakalteng.com)
Discussion about this post