SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih mengkaji usulan hibah aset daerah kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Sebagaimana hasil notulen hari ini, kami masih belum bisa memberikan pernyataan iya atau tidak dan meminta kepada rekan-rekan OPD untuk melengkapi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengeluarkan NPHD,” kata Angga, Senin 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, RDP tersebut digelar setelah DPRD menerima surat permohonan pembahasan terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PCNU Kotim.
Namun sebelum diputuskan, DPRD meminta seluruh administrasi dan dasar hukum hibah dilengkapi terlebih dahulu.
Menurutnya, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat rapat pimpinan DPRD sebelum nantinya diputuskan dalam rapat paripurna.
“Setelah itu baru kami akan membahas di tingkat rapat pimpinan terlebih dahulu, karena keputusan DPRD ini harus keluar berupa produk paripurna,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah instansi turut dilibatkan karena hibah berkaitan langsung dengan status aset daerah. Di antaranya bagian aset daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bagian pertanahan, Kesbangpol, Sekretariat Daerah hingga unsur asisten pemerintah daerah.
Angga mengungkapkan, pembahasan juga menyinggung status lahan yang selama ini digunakan PCNU Kotim. Setelah ditelusuri, aset tersebut ternyata tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), bukan PUPR sebagaimana yang selama ini dipahami.
“Karena setelah ditelusuri, aset lahan kawasan itu ternyata tercatat di Damkar. Selama ini kita beropini bahwa itu aset milik PUPR, ternyata tercatat di bagian Damkar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat proses hibah harus melibatkan persetujuan dari instansi terkait, termasuk Damkar sebagai pemegang administrasi aset.
“Oleh sebab itu untuk hibah harus ada persetujuan dari Damkar dengan bangunan yang ada di belakangnya,” katanya.
Terkait alasan penggunaan aset Damkar oleh PCNU Kotim, Angga mengaku pihaknya sempat mempertanyakan hal tersebut dalam rapat. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak terkait.
“Tadi saya juga menanyakan seperti itu, namun dari PUPR tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Kotim menegaskan proses hibah aset daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dalam berbagai daerah di Indonesia, hibah barang milik daerah memang wajib melalui persetujuan DPRD serta tahapan verifikasi administrasi dan legalitas aset.
Angga memastikan DPRD belum memberikan persetujuan final terhadap hibah tersebut dan masih menunggu kelengkapan administrasi dari PCNU maupun OPD terkait.
“Hasil pembahasan tadi, kami meminta kepada PCNU bersama rekan-rekan OPD untuk melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan naskah hibah. Setelah itu baru kami bermohon kepada pimpinan DPRD untuk memberikan pertimbangan keputusan DPRD,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post