SAMPIT – Polemik penganggaran guru honorer di daerah masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hingga kini, kepastian mengenai diperbolehkan atau tidaknya penganggaran bagi tenaga honorer masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah mengatakan, pemerintah daerah saat ini terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Dari informasi yang sampai ke kami ini Pemerintah Daerah masih mencoba menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat pun dengan Kementerian Keuangan terkait peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah. Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, apakah kita masih diperbolehkan untuk menganggarkan untuk guru honorer,” ujar Riskon, Sabtu 16 Mei 2026.
Ia menilai, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah, khususnya di wilayah pelosok dan daerah yang masih kekurangan guru ASN maupun PPPK. Menurutnya, pemerintah daerah tentu tidak ingin kebijakan baru justru berdampak pada keberlangsungan pendidikan di daerah.
Sebab, selama ini tenaga honorer menjadi salah satu ujung tombak pelayanan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan tenaga pengajar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sendiri mengatur tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, termasuk pengelolaan belanja daerah dan transfer ke daerah.
Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penataan sistem keuangan daerah agar lebih efisien, transparan dan akuntabel. “Kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan regulasi sehingga daerah tidak ragu dalam mengambil langkah terkait penganggaran tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,”ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD pada prinsipnya tetap berupaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer, sembari menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. “Yang jelas kita ingin pendidikan di Kotim tetap berjalan baik dan kebutuhan guru tetap terpenuhi. Jangan sampai ada kekhawatiran di daerah karena belum adanya kepastian aturan,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post