SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, turun langsung ke lapangan bersama sejumlah instansi untuk memastikan kejelasan sengketa lahan seluas sekitar 122,5 hektare di Kecamatan Cempaga Hulu yang telah berlangsung sejak 2008.
“Hari ini kami melakukan pengecekan lapangan untuk memvalidasi data yang telah kami terima,” ujar Angga Aditya Nugraha, Selasa 5 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada 31 Maret 2026. Dalam peninjauan tersebut, Komisi I melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, manajemen PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), serta masyarakat setempat untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Angga menjelaskan, proses verifikasi berjalan kondusif dan menjadi langkah penting sebelum pengambilan keputusan lebih lanjut. Ia menegaskan, DPRD masih menunggu hasil lengkap dari tim eksekutif yang menangani bidang pertanahan, termasuk unsur ATR/BPN dan tata pemerintahan.
“Untuk RDP selanjutnya, kami masih menunggu hasil dari tim eksekutif. Jika seluruh data sudah disampaikan, barulah kami akan menjadwalkan kembali,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen dalam batas waktu yang ditentukan sebelumnya.
“Alhamdulillah, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan sudah mengirimkan dokumen yang diminta,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat Cempaga Hulu, Antung Setiawan, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak dalam pengecekan langsung tersebut. Ia menilai proses berjalan sesuai harapan masyarakat yang telah menanti penyelesaian selama hampir dua dekade.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar sesuai apa yang kita inginkan. Harapan kami, hasil cek lapangan ini bisa membuahkan keputusan yang memuaskan bagi masyarakat yang sudah 18 tahun menunggu,” kata Antung Setiawan.
Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan kesesuaian antara titik koordinat di lapangan dengan klaim masyarakat. Ia menegaskan bahwa lokasi yang diperiksa tidak mengalami perubahan sejak awal penetapan batas oleh warga.
“Lokasi yang dicek tadi sudah sesuai dengan titik koordinat lahan yang kami klaim. Sebelumnya kami juga sudah melakukan penentuan titik koordinat dan memastikan lahan ini tidak berubah,” jelasnya.
Antung menyebutkan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 122,22 hektare dan pihaknya meyakini lahan tersebut merupakan hak masyarakat. Ia berharap proses yang kini berjalan dapat segera menghasilkan keputusan yang jelas dan adil.
“Semoga dalam proses ini, sambil menunggu keputusan dari tim yang turun tadi, kami bisa segera mendapatkan informasi adanya penyelesaian,” tambahnya.
Sengketa antara masyarakat dan PT SPMN ini diketahui telah berlangsung sejak 2008. Meski sempat dilakukan mediasi di tingkat Kecamatan Cempaga Hulu dan menghasilkan kesepakatan, realisasi di lapangan dinilai tidak berjalan sesuai, terutama terkait nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan.
Hingga kini, proses penyelesaian masih terus berjalan dengan harapan adanya titik temu yang dapat mengakhiri sengketa berkepanjangan tersebut.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post