SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara Ayub Alamsyah dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menerima permohonan mediasi dari pihak Ayub untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa Ayub memiliki dokumen segel serta dukungan keterangan dari sejumlah pihak yang menyatakan lahan tersebut merupakan miliknya.
“Hari ini sebelumnya kami menerima surat dari saudara Ayub terkait permohonan mediasi antara Pak Ayub dengan PT Wilmar. Pak Ayub menyampaikan bahwa ia memiliki segel dan dari beberapa saksi juga menyatakan bahwa kepemilikan tanah itu memang benar milik Pak Ayub,” ujarnya usai RDP, Senin 15 Juni 2026.
Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak dalam rapat, Komisi I juga memperoleh informasi bahwa PT Wilmar membeli lahan tersebut melalui beberapa tahapan transaksi dari pihak lain yang sebelumnya telah memiliki hubungan hukum atas tanah tersebut.
“PT Wilmar membeli tanah itu dari pihak ketiga. Ada beberapa tahapan yang sudah berjalan dan persoalan ini juga sudah diajukan melalui peradilan secara litigasi antara kedua belah pihak hingga keluar putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Angga, DPRD tetap menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai keputusan hukum tertinggi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk pembahasan hari ini, kita tetap berpegang teguh pada putusan MA sebagaimana keputusan litigasi yang tertinggi. Kemudian rekomendasi kami yang kedua, kami kembalikan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan bermufakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, pihak penggugat dinilai belum dapat membuktikan penguasaan lahan secara legal.
“Tadi tidak disebutkan secara detail, hanya nomor registrasinya saja. Namun dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pihak penggugat tidak dapat membuktikan penguasaan lahannya secara legalitas,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD menyerahkan proses penyelesaian kepada kedua belah pihak dengan mengedepankan jalur musyawarah.
“Untuk tindak lanjutnya, dari hasil rekomendasi kami, kami serahkan kepada kedua belah pihak untuk berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)

















Discussion about this post