SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyanoor, mengungkap adanya dugaan praktik sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang lebih dulu membuka dan menggarap lahan sebelum mengurus izin secara resmi. Menurutnya, pola seperti ini menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai konflik antara perusahaan dan masyarakat di daerah tersebut.
“Ada perusahaan yang di lapangan ini garap dulu lahan, baru izinnya diurus. Inilah yang membuat konflik dan masalah,” kata Akhyanoor, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan yang berjalan tanpa kelengkapan izin kerap memicu persoalan di tengah masyarakat, terutama terkait status lahan dan kewajiban perusahaan kepada warga sekitar. Kondisi tersebut pada akhirnya memperumit upaya penyelesaian konflik perkebunan sawit yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah di Kotim.
Akhyanoor menilai praktik semacam itu harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan baru yang lebih luas di kemudian hari. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, konflik antara masyarakat dan perusahaan berpotensi terus berulang.
“Kalau kita tidak tertibkan perusahaan seperti ini, akan terus jadi masalah berkepanjangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan mengenai aktivitas perusahaan yang diduga membuka lahan lebih dulu sebelum mengurus izin tidak hanya terjadi di satu lokasi. Beberapa informasi yang diterimanya bahkan menyebutkan praktik serupa juga ditemukan di wilayah selatan Kotim.
“Saya juga menerima laporan di wilayah selatan dibuat seperti itu,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Akhyanoor meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan di lapangan. Ia menegaskan perusahaan yang belum mengantongi izin sah seharusnya tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasional.
“Pemda kami minta tegas menghentikan aktivitas perusahaan yang masih belum mengantongi izin secara sah sesuai hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan agar tata kelola perkebunan sawit di Kotim berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, penertiban juga dinilai penting untuk mencegah konflik lahan yang selama ini sering terjadi antara perusahaan dan masyarakat.
Akhyanoor menambahkan bahwa persoalan perkebunan sawit di Kotim bukan hanya terkait legalitas lahan, tetapi juga menyangkut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk realisasi program plasma yang selama ini masih menjadi tuntutan warga di beberapa wilayah.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotim mematuhi aturan yang berlaku serta menjalankan kewajibannya kepada masyarakat.
Dengan tata kelola yang lebih tertib, diharapkan konflik perkebunan sawit di daerah tersebut dapat diminimalisir.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post