SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat bukan dimaksudkan untuk mengurangi kinerja pegawai, melainkan sebagai strategi efisiensi anggaran daerah.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, yaitu penerapan budaya kerja dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu pada hari Jumat,” kata Halikinnor, Senin 6 April 2026.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH harus dipahami sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN yang lebih efisien dan modern.
“Pemberlakuan WFH ini bukanlah kesempatan untuk bersantai, melainkan strategi untuk mencapai efisiensi anggaran daerah,” tegasnya.
Menurutnya, melalui pola kerja tersebut pemerintah daerah dapat menekan berbagai pengeluaran rutin operasional. Di antaranya penggunaan listrik, pemeliharaan gedung perkantoran, hingga pengeluaran alat tulis kantor.
“Melalui pola kerja ini kita dituntut untuk mengoptimalkan belanja operasional. Dengan pengurangan mobilitas dan penggunaan ruang kantor, kita dapat menekan biaya rutin seperti konsumsi daya listrik, pemeliharaan gedung, serta alat tulis kantor,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kotim juga mulai mendorong penggunaan sistem administrasi digital secara bertahap dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan sistem tersebut, kebutuhan penggunaan kertas serta biaya percetakan dokumen diharapkan dapat berkurang dan anggarannya dialihkan untuk program yang lebih prioritas.
“Efisiensi anggaran ini juga kita lakukan dengan beralih secara bertahap bekerja menggunakan sistem administrasi digital sehingga anggaran belanja kertas dan percetakan dapat dialihkan untuk program yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Halikinnor juga menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dalam penerapan kebijakan WFH tersebut.
Pertama, sistem monitoring kinerja berbasis digital harus tetap berjalan secara real-time sehingga tidak ada laporan yang tertunda meskipun pegawai bekerja dari rumah.
Kemudian unit layanan publik serta administrasi surat menyurat harus tetap berjalan maksimal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, setiap ASN yang menjalankan WFH juga harus tetap mudah dihubungi serta responsif dalam koordinasi pekerjaan.
“Lakukan penghematan terutama biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak, air, telepon dan lain-lain,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post