DPRD Kotim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Sesuai aturan bahwa pemberi kerja diwajibkan melakukan pembayaran THR selambatnya H-7, dan tentu perusahaan sudah memahami itu,” ujar Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Selasa 10 Maret 2026.

Baca juga berita lainnya