SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Wakil Bupati Irawati meminta Dinas Pendidikan setempat segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi anak usia sekolah. Langkah ini dinilai penting mengingat ketergantungan pelajar terhadap telepon genggam semakin tinggi dan berpotensi memengaruhi proses belajar maupun perkembangan anak.
“Karena memang anak-anak itu saat ini sudah ketergantungan dengan gadget atau handphone. Di handphone itu kita tidak bisa memfilter semuanya. Memang kadang-kadang digunakan untuk mencari pelajaran, namun sering juga muncul iklan atau konten lain yang tidak kita inginkan,” ujar Wakil Bupati Kotim Irawati, Selasa 10 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah membahas persoalan tersebut sejak beberapa waktu lalu melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 yang turut memberikan masukan terkait perlindungan anak dari pengaruh negatif di ruang digital.
“Kita kan sudah ada koordinasi dengan tim kemarin itu, termasuk dengan Densus 88. Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada Bapak Bupati, dan beliau memerintahkan agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Irawati menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk melindungi pelajar dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.
Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi perhatian adalah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak atau dikenal dengan PP TUNAS.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.
Langkah tersebut diambil pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga risiko kecanduan teknologi yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.
Menanggapi kebijakan tersebut, Irawati menyebut pemerintah daerah akan segera menyiapkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lingkungan pendidikan di Kotim. Ia telah memanggil Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Dengan adanya pembatasan berdasarkan peraturan dari Komdigi, pemerintah dalam hal ini gayung bersambut. Kemarin Dinas Pendidikan sudah saya panggil dan mereka segera mencari turunannya agar bisa diterapkan di Kabupaten Kotim,” jelasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat membantu sekolah, orang tua dan pemerintah dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak, sehingga teknologi benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, khususnya dalam menunjang proses belajar.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post