SAMPIT – Mangkraknya proyek pembangunan Sirkuit Sahati di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan. Selain kondisi fisik yang terbengkalai, proses penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut juga dinilai berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum.
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, mengaku khawatir apabila perkara tersebut justru hanya menjadi “bola liar” tanpa penyelesaian konkret.
Menurutnya, lamanya proses penyelidikan yang sudah berlangsung bertahun-tahun namun belum membuahkan hasil jelas, berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Sepertinya hanya untuk sekadar saja yang kami khawatirkan bisa disalahgunakan sebagai ruang tawar-menawar,” ujar Lumban Gaol. Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menegaskan, jika memang perkara itu benar-benar sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka hasil dari proses tersebut.
Menurutnya, kejelasan harus disampaikan secara transparan, apakah dalam proyek tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
“Makanya bila memang benar lagi diusut, kami mengharapkan ada pernyataan hasil secara terbuka. Apakah berpotensi ada pidana atau tidak,” tegasnya.
Lumban Gaol menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari kecurigaan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, meskipun dugaan penyimpangan proyek telah mencuat sejak beberapa tahun lalu.
“Justru itu permasalahannya. Agar masyarakat bisa mengetahui secara terbuka bagaimana sebenarnya hasil penanganannya,” katanya.
Ia juga menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya potensi tindak pidana dalam proyek pembangunan sirkuit tersebut, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran penting bagi daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
“Makanya bila memang benar lagi diusut lagi maka kami mengharapkan ada pernyataan hasil secara terbuka yaitu berpotensi ada pidana atau tidak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa proyek pembangunan Sirkuit Sahati merupakan proyek multiyears yang dibiayai melalui APBD Kotawaringin Timur tahun 2018 hingga 2020.
Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut mencapai Rp22.965.900.000, yang dikelola melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.
Pembangunan sirkuit awalnya ditargetkan rampung pada 25 Februari 2020, namun kemudian masa kontrak diperpanjang hingga 22 Oktober 2020. Meski waktu pengerjaan telah diperpanjang, proyek tersebut tetap tidak berhasil diselesaikan.
Sebelum masa kontrak berakhir, sejumlah SOPD dan pihak terkait sempat menggelar rapat untuk membahas kelanjutan proyek tersebut. Namun pada akhirnya kontrak dengan penyedia jasa diputus lantaran tidak tersedia anggaran lanjutan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Proyek ini sebelumnya diduga digarap oleh PT Sampaga Karya Persada dan PT Boga Jaya Tirta Marga sebagai penyedia jasa konstruksi, dengan konsultan pengawas dari CV Mentaya Geografik.
Sejak tahun 2021, dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek ini mulai mencuat. Beberapa saksi bahkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sampit.
Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum yang diumumkan secara terbuka kepada publik terkait hasil penyelidikan tersebut.
Di luar polemik hukum yang belum menemukan titik terang, kondisi fisik Sirkuit Sahati saat ini juga jauh dari kata layak.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah fasilitas bangunan mengalami kerusakan dan tidak terawat.
Atap tribun terlihat bocor dan robek. Beberapa rangka bangunan mulai berkarat, sementara cat pada gedung paddock tampak memudar dan mengelupas.
Di lintasan utama, rumput liar dan semak belukar tumbuh lebat hingga menutup sebagian jalur. Bahkan di beberapa sisi lintasan terlihat pohon-pohon kecil tumbuh menjulang dan mempersempit area sirkuit.
Padahal sebelumnya, proyek tersebut digadang-gadang menjadi pusat pembinaan olahraga balap motor di Kotawaringin Timur.
Namun harapan tersebut kini seakan memudar, seiring berubahnya kawasan sirkuit menjadi area sunyi yang kehilangan fungsi.
Selain persoalan administrasi dan dugaan hukum, secara teknis lintasan Sirkuit Sahati juga dinilai belum memenuhi standar dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Salah satu persoalan utama terletak pada panjang lintasan yang direncanakan hanya sekitar 1,2 kilometer, sementara standar minimal IMI untuk penyelenggaraan kejuaraan resmi adalah 1,5 kilometer.
Artinya, sekalipun pembangunan sirkuit tersebut berhasil diselesaikan, fasilitas itu belum tentu dapat digunakan untuk event resmi berskala nasional.
Turunnya penyidik dari Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk kembali menelusuri dugaan penyimpangan proyek ini sempat memunculkan harapan baru di tengah masyarakat.
Publik berharap penyelidikan tersebut dapat mengungkap secara terang apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proyek yang telah menyedot anggaran miliaran rupiah itu.
Namun hingga saat ini, status penanganan perkara masih belum sepenuhnya jelas.
Apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru berhenti di tahap klarifikasi semata.
Sementara itu, Sirkuit Sahati masih berdiri dalam kondisi mangkrak—menjadi simbol proyek ambisius yang hingga kini belum menemukan ujung penyelesaiannya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post