PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipersiapkan dan akan dicairkan sebelum masa libur keagamaan. Kepastian ini guna memberikan ketenangan bagi para ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pembayaran THR ASN mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “THR kita sudah diatur melalui surat dari BKN dan juga kementerian terkait. Intinya sudah disiapkan dalam komponen gaji, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14. Pokoknya sudah siap,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026.
Dia menjelaskan, secara teknis pencairan ditargetkan paling lambat pada minggu ketiga bulan berjalan atau sebelum memasuki masa libur. Dengan demikian, ASN di lingkup Pemprov Kalteng dapat menerima haknya tepat waktu. “Paling lambat minggu ketiga, sebelum libur pokoknya sudah cair,” tegas Leonard.
Selain memastikan hak ASN, Leonard juga mengingatkan perusahaan swasta di Kalimantan Tengah untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. “Untuk swasta ada ketentuannya dari Kemenaker. Intinya perusahaan-perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja-pekerjanya sesuai aturan,” katanya.
Dia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan melindungi hak pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan. Pemprov Kalteng berharap seluruh proses pembayaran THR, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post