SAMPIT – Praktik pemungutan iuran komite sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menekankan pentingnya transparansi dan kesepakatan bersama agar pungutan tersebut tidak menimbulkan beban berlebihan bagi orang tua siswa.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Syahbana, menyampaikan bahwa secara regulasi, komite sekolah memang diberikan ruang untuk melakukan pungutan. Namun, pelaksanaannya harus berlandaskan kesepakatan yang jelas antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid. “Secara aturan, komite sekolah memang diperbolehkan melakukan pungutan. Tapi prinsip dasarnya harus ada kesepakatan bersama, bukan sepihak,” ujar Syahbana, Minggu 8 Februari 2026.
Ia menilai, imbauan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kotim melalui jajaran teknisnya merupakan langkah yang tepat untuk meluruskan pemahaman masyarakat. Menurutnya, imbauan tersebut bukanlah bentuk pelarangan, melainkan penegasan agar mekanisme pungutan berjalan sesuai ketentuan. “Saya melihat ada imbauan dari Dinas Pendidikan yang disampaikan ke publik. Itu pada dasarnya menegaskan bahwa komite boleh memungut, tapi tetap harus sesuai aturan,” katanya.
Meski diperbolehkan, Syahbana menegaskan bahwa aspek yang paling krusial adalah besaran iuran yang ditetapkan. Ia mengingatkan agar nominal pungutan tidak menjadi beban bagi orang tua, terlebih bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. “Yang perlu dijaga itu soal nominal. Jangan sampai iuran ini justru memberatkan orang tua dan menimbulkan gejolak di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Ia menilai, jika tidak dikelola dengan bijak, persoalan iuran komite dapat memicu kesalahpahaman antara sekolah dan wali murid. Oleh karena itu, komunikasi terbuka dan musyawarah menjadi kunci utama sebelum keputusan pungutan diambil. Syahbana juga menegaskan bahwa pungutan komite sekolah tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hukum. Selama mekanismenya sesuai aturan dan disepakati bersama, pungutan tersebut sah untuk dijalankan.
“Tidak benar kalau pungutan komite dianggap haram. Aturan membolehkan, asalkan prosesnya benar dan ada kesepakatan,” ujarnya. Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Kotim telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang dinilai memberatkan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi dan perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Terkait hal itu, Syahbana meminta Dinas Pendidikan Kotim agar lebih aktif melakukan pemantauan di lapangan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap pungutan benar-benar berdasarkan kesepakatan orang tua dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. “Kami minta Disdik bisa memonitoring, memastikan ada kesepakatan antara komite dan orang tua, serta memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan,” katanya.
Ia berharap, dengan pengawasan yang konsisten dan komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan wali murid, polemik terkait iuran komite sekolah di Kotim dapat diminimalkan. Menurutnya, tujuan utama pendidikan harus tetap menjadi prioritas tanpa membebani pihak mana pun. “Kalau semuanya terbuka dan disepakati bersama, saya yakin persoalan ini bisa dikelola dengan baik tanpa menimbulkan keresahan,” pungkas Syahbana.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post