SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian tersebut menjadi agenda rutin setiap tahun, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada edaran nasional.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Umar Kaderi, menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada surat edaran yang diterima pemerintah daerah, baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terkait bulan Ramadan, sampai saat ini kita masih belum ada edaran. Tetapi biasanya setiap tahun ketika bulan Ramadan pasti ada penyesuaian jam kerja untuk pegawai. Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan atau Mendagri,” ujar Umar, Minggu 8 Februari 2026.
Menurutnya, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan merupakan kebijakan yang bersifat nasional sehingga pemerintah daerah tidak dapat menetapkan aturan sendiri tanpa dasar regulasi dari pusat. Oleh karena itu, Pemkab Kotim memilih menunggu kepastian agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Umar menjelaskan, selama ini penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan produktivitas kerja pegawai. Meski jam kerja biasanya mengalami pengurangan, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal.
“Prinsipnya pelayanan publik tetap berjalan. Penyesuaian jam kerja itu hanya mengatur waktu masuk dan pulang, tetapi kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya. Selain penyesuaian jam kerja, Umar juga menyinggung terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan. Hingga kini, mekanisme pelaksanaan program tersebut pada saat Ramadan juga belum mendapatkan laporan maupun petunjuk teknis yang jelas.
“Untuk MBG sendiri, mekanisme saat Ramadan juga belum ada laporan yang masuk,” ungkapnya. Dia menambahkan, Pemkab Kotim akan menyesuaikan pelaksanaan program MBG apabila nantinya terdapat arahan khusus dari pemerintah pusat, mengingat program tersebut merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya melibatkan lintas sektor.
Umar menegaskan, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan jam kerja ASN maupun program strategis nasional akan disesuaikan dengan aturan pusat agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun teknis di daerah. “Kita pada prinsipnya siap melaksanakan. Kalau edaran dan petunjuk teknis sudah turun, tentu akan segera kita tindaklanjuti dan sampaikan ke seluruh perangkat daerah,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sambil menunggu kebijakan resmi. Menurutnya, kesiapan mental dan kedisiplinan pegawai menjadi kunci agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar selama bulan Ramadan. “Yang jelas, kita menunggu arahan resmi. Setelah itu, baru kita atur dan sosialisasikan ke seluruh ASN,” pungkas Umar.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post