SAMPIT – Dugaan alih fungsi kawasan irigasi milik pemerintah menjadi kebun kelapa sawit kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait jaringan irigasi yang diduga dirusak, ditutup, dan kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan.
Menurut Rimbun, informasi awal dari warga menyebutkan bahwa prasarana irigasi yang sebelumnya dibangun untuk mendukung kebutuhan pertanian masyarakat kini tidak lagi berfungsi. Kondisi itu diduga terjadi setelah adanya aktivitas penutupan dan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut.
“Laporan masyarakat ini tidak bisa dianggap ringan. Ada indikasi fungsi irigasi hilang karena aktivitas perkebunan,” ujarnya, Minggu 1 Februari 2026. Dia menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut sengketa lahan, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih serius. Pasalnya, prasarana irigasi merupakan infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Jika benar terjadi perusakan atau penguasaan tanpa dasar hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Rimbun menjelaskan, secara aturan, infrastruktur sumber daya air berada dalam penguasaan negara dan wajib dijaga keberlanjutannya.
“Setiap bentuk perusakan atau alih fungsi yang menghilangkan manfaat bagi masyarakat dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Oleh karena itu, DPRD Kotim akan menelusuri status kawasan tersebut secara menyeluruh. Dia juga menanggapi kemungkinan adanya klaim bahwa kawasan irigasi tersebut telah dilepaskan.
Menurutnya, jika benar ada kebijakan pelepasan aset, maka harus jelas dasar hukumnya serta siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. “Aset pemerintah tidak bisa begitu saja dilepas. Harus ada prosedur, dasar hukum, dan penanggung jawab yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rimbun menekankan bahwa dampak dari rusaknya jaringan irigasi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada sistem pengairan tersebut. Hilangnya fungsi irigasi dinilai dapat mengganggu ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di daerah.
DPRD Kotim, kata Rimbun, akan segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan status aset, mengecek kondisi di lapangan, serta menelusuri aspek hukum dari dugaan alih fungsi tersebut. “Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post