PALANGKA RAYA – Sengketa lahan terkait rencana pembangunan tower di wilayah Kelurahan Marang berhasil dimediasi dengan aman dan tertib. Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang, Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Mediasi digelar di Jalan Piranha, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, dengan melibatkan pihak kelurahan serta Babinsa sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan warga.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafizh Ramadhan, menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam mediasi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas dan mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah.
“Kepolisian hadir untuk memfasilitasi dialog agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Minggu (1/2/2026).
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan tower merupakan tanah waris milik keluarga Sukino. Adapun hasil sewa lahan akan dibagi secara merata kepada delapan ahli waris, yakni Hartati, Nofrita, Adi Rahman, Ibnu Marjono, Mulianti, Asmuji, dan Firman.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, dengan para pihak menerima kesepakatan tersebut sebagai solusi bersama atas sengketa yang terjadi.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post