SAMPIT – Wacana pemilihan kepala daerah yang tidak lagi dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan melalui DPRD, kembali menjadi perhatian publik. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah, menilai hingga saat ini belum ada kejelasan teknis terkait arah kebijakan tersebut, meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menjadi dasar diskursus.
Riskon menjelaskan bahwa jika mengacu pada putusan MK, terdapat dua isu besar yang masih menunggu kejelasan, yakni hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan.
“Kalau mengacu pada putusan MK, memang ada dua hal yang menjadi isu. Pertama terkait Pilkada antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan yang kedua terkait teknis pelaksanaannya seperti apa. Informasi yang disampaikan oleh DPR RI sampai saat ini belum ada acuan pembahasan pembaruan PKPU, jadi kita masih menunggu bersama,” ujarnya, Senin 26 Januari 2026.
Ia menyebutkan, berdasarkan diskusi yang berkembang, terdapat beberapa metode yang berpotensi menjadi alternatif dalam pemilihan kepala daerah apabila pemilihan langsung tidak lagi diterapkan.
“Kalau mengacu pada putusan MK, ada tiga metode yang menjadi alternatif. Pertama pemilihan melalui DPRD, kedua melalui penunjukan oleh perwakilan pengurus partai pusat, dan ketiga melalui penunjukan oleh pemerintah pusat,” jelas Riskon.
Menurutnya, ketiga skema tersebut sejatinya bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Riskon mengingatkan bahwa Indonesia telah melalui berbagai model pemilihan kepala daerah sejak era awal pemilu hingga masa Orde Baru.
“Semua hal itu sebenarnya sudah pernah kita lewati. Di awal pemilu kita pernah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat untuk kepala daerahnya, kemudian di masa Orde Baru ada juga penunjukan melalui Kementerian Dalam Negeri. Jadi ini bukan hal baru, kita hanya menunggu kejelasan petunjuk teknisnya saja,” katanya.
Ia menegaskan, hingga kini belum dapat dipastikan apakah pemilihan kepala daerah akan tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat atau melalui perwakilan permusyawaratan di DPRD.
“Apakah nanti tetap diterapkan pemilihan langsung kepada masyarakat atau melalui perwakilan permusyawaratan yang ada di DPR, itu yang masih kita tunggu kejelasannya,” lanjutnya.
Riskon menilai, perdebatan mengenai sistem Pilkada sebenarnya sangat bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Baik pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki legitimasi keterwakilan rakyat.
“Ini tergantung sudut pandang. Kalau kita melihat secara substansi, sama-sama ada keterwakilan suara rakyat. Tinggal sudut pandangnya apakah melihat dari substansi hasil pemilunya atau dari kualitas hasil pemilihannya,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung yang selama ini berjalan. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang patut dikaji ulang, mulai dari pendanaan hingga kualitas hasil kepemimpinan yang dihasilkan.
“Kalau secara kualitas hasil pemilihan, mungkin memang banyak hal yang harus direvisi, dikoreksi, dan dievaluasi dari hasil Pilkada langsung. Pertama dari segi pendanaan, kemudian kualitas pemilihan kepala daerah secara langsung itu tidak serta merta menghasilkan kepala daerah yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat,” tegas Riskon.
Meski demikian, Riskon juga mengakui bahwa Pilkada langsung memiliki dampak positif, salah satunya membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dari berbagai latar belakang untuk maju sebagai calon kepala daerah.
“Dampak positifnya, ini menjadi peluang bagi semua tingkatan masyarakat untuk bisa maju sebagai kepala daerah. Ini salah satu kelebihannya, karena tidak membatasi dari latar belakang mana ketika ingin mencalon,” katanya.
Namun, ia menilai tantangan terbesar dari Pilkada langsung adalah kebutuhan modal politik yang tidak sedikit. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan serius ke depan.
“Kalau dari segi modal, kita lihat sendiri, modalnya tidak sedikit untuk menjadi kepala daerah dengan kondisi zaman seperti sekarang. Mungkin ke depan memang perlu ada hal-hal yang dievaluasi,” pungkasnya.
Riskon menegaskan, DPRD Kotim saat ini masih menunggu arah kebijakan nasional serta regulasi teknis yang jelas sebelum mengambil sikap lebih jauh terkait sistem pemilihan kepala daerah ke depan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post