SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menyoroti belum adanya tindak lanjut terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan yang telah dibahas dan disahkan beberapa tahun lalu.
Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya menjadi solusi di tengah minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap pembinaan olahraga.
“Yang ingin kami garis bawahi di Komisi III bahwa DPRD sudah mengeluarkan regulasi berupa Perda olahraga. Itu sudah melalui Bapemperda dan rapat bersama tim bagian hukum pemerintah daerah. Namun yang jadi pertanyaan kami, kenapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Perda tersebut,” tegas Riskon, Jumat 3 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perda itu adalah bagaimana pemerintah daerah bisa berkomunikasi dengan pihak ketiga, khususnya perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim, untuk turut serta membina cabang olahraga (cabor) yang ada.
Skema yang diusulkan ialah melalui konsep “Bapak Asuh Cabor”, di mana satu perusahaan membina satu cabang olahraga.
“Ini sebenarnya solusi ketika pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti Perda tersebut. Sayangnya, dari keterangan yang kami dapatkan dari bagian hukum pemda, belum ada tindak lanjut karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksana juga belum dibuat. Hal ini karena SKPD terkait, yakni Dispora, belum menyusun naskah juklaknya,” bebernya.
Menurut Riskon, kondisi tersebut sangat disayangkan. Sebab, potensi yang dimiliki Kotim di bidang olahraga cukup besar. Apalagi di daerah ini terdapat 30 cabor dan 58 PBS yang bisa diajak bekerja sama.
Jika setiap perusahaan bersedia mengasuh satu cabor, maka pembinaan olahraga di Kotim bisa lebih terarah tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
“Kalau ini berjalan, tidak berat bagi PBS untuk membina satu cabor saja. Justru akan ada feedback yang saling menguntungkan, baik bagi pemerintah daerah maupun perusahaan yang menjadi pengasuh cabor tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan akan segera mengejar Dispora Kotim terkait hal ini. Rencananya, pada Senin mendatang Komisi III akan menggelar rapat bersama Dispora untuk meminta penjelasan konkret tentang langkah yang akan diambil.
“Ada dua hal yang ingin kami tegaskan. Pertama, langkah Dispora di tengah proyeksi APBD kita yang turun di tahun 2026. Kedua, bagaimana tindak lanjut nyata terhadap Perda olahraga ini. Karena kalau benar-benar dioptimalkan, Perda tersebut bisa jadi solusi besar untuk pengembangan olahraga di Kotim,” pungkas Riskon.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post