SAMPIT – Konflik agraria antara warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak usaha Sinarmas Grup, kembali mencuat setelah ribuan warga melakukan aksi pendudukan di areal perusahaan. Mereka menuntut realisasi plasma 20 persen, pembayaran ganti rugi lahan yang telah digarap sejak 1997, serta penyerahan lahan di luar izin perusahaan.
Anggota DPRD Kotim, Parimus menegaskan pemerintah tidak boleh lagi menunda penyelesaian persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu.
“Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999 dimana awal pembukaan perusahaan ini dulu tidak pernah ada ganti rugi. Sejak itulah masalah ini terus bergulir hingga sekarang,” kata Parimus, Senin 22 September 2025.
Ia menjelaskan, sejak awal masyarakat sudah menyerahkan SKT asli melalui koperasi untuk mendapatkan hak plasma. Namun hingga kini, janji 20 persen plasma tersebut tidak pernah direalisasikan perusahaan.
“Ini berkaitan dengan hak warga bukan hanya Sebabi tetapi juga Seruyan terhadap perusahaan, dan kami minta Pemkab Kotim harus cepat selesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabag Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Fahlevi mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan koordinat lokasi sengketa, mengingat areal tersebut berada di perbatasan Kotim-Seruyan.
“Hari ini kami hanya turun ke lokasi memastikan bahwa areal ini masuk di wilayah mana saja dan ternyata masuk dua kabupaten Kotim-Seruyan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada 1 Oktober mendatang Pemkab Kotim bersama Pemkab Seruyan akan duduk bersama membicarakan solusi. Namun ia menekankan, hak-hak warga Kotim yang secara administrasi berada di wilayah Seruyan tetap harus dijaga dan tidak boleh diabaikan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post