SAMPIT – Rencana pembangunan smelter di wilayah pesisir Kotawaringin Timur masih berada pada tahap survei lokasi. Investor tengah meneliti beberapa titik di Pulau Hanaut, Cemeti, dan Ujung Pandaran, termasuk kondisi lahan yang memiliki lapisan gambut cukup tebal sehingga akan berpengaruh besar terhadap biaya pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan menegaskan agar kajian teknis tersebut dibarengi dengan kelengkapan izin lingkungan.
“Semua rencana yang berkaitan dengan smelter termasuk fasilitas pendukung seperti pembangkit listrik, hotel, dan rumah sakit, harus sudah tercantum dalam dokumen izin sejak awal,” katanya, Selasa 23 September 2025.
Menurut Diana, investor wajib menyusun Amdal yang lengkap hingga mencakup pengolahan limbah B3. Seluruh rencana pembangunan, baik fasilitas utama maupun tambahan, harus dituangkan dalam dokumen NIB dan KBLI.
“Dengan begitu dari awal jelas dan tidak ada yang terlewat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski investasi ini termasuk penanaman modal asing (PMA) sehingga sebagian besar izin teknis diatur pemerintah pusat, tetapi perizinan terkait lingkungan dan bangunan tetap berada di bawah kewenangan daerah. Hal ini dinilai penting agar pemerintah setempat memiliki pijakan kuat dalam melakukan pengawasan.
Pemerintah daerah menegaskan tetap terbuka pada investasi, namun mengingatkan seluruh tahapan harus transparan dan sesuai aturan. Dengan begitu, keberadaan smelter tidak hanya memberi dampak ekonomi berupa lapangan kerja, tetapi juga tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post