SAMPIT – Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong percepatan perubahan status BUMD Habaring Hurung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini dinilai penting agar BUMD lebih fleksibel menjalin kerja sama bisnis dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRD ingin BUMD ini benar-benar menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan PAD Kotim, bukan sekadar ada tapi tidak berkontribusi signifikan. Perubahan status menjadi Perseroda akan memperkuat kelembagaan dan memberi ruang gerak lebih luas,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, Selasa 16 September 2025.
Selain menyoroti status kelembagaan, Komisi II juga meminta BUMD lebih berani membuka peluang usaha baru sekaligus memperkuat unit yang sudah berjalan. Salah satunya dengan menindaklanjuti tawaran kerja sama dari PT Agrinas terkait pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH.
“BUMD perlu menggali kembali peluang usaha, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit. Tadi juga ada tawaran kerja sama dari PT Agrinas, dan ini bisa menjadi peluang yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Akhyannor menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi kendala eksternal maupun internal yang dihadapi BUMD. Seluruh proses pengembangan usaha, lanjutnya, tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur PT Hapakat Betang Mandiri, Dina Fariza Tryani Syarif, menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPRD. Ia menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi ruang diskusi konstruktif bagi keberlangsungan BUMD.
“Kami berterima kasih kepada Komisi II DPRD Kotim. Rapat ini adalah bentuk perhatian terhadap kemajuan BUMD. Kami berdiskusi mengenai kendala, hambatan, maupun peluang yang bisa digarap ke depan,” ujar Dina.
Ia menegaskan, pihaknya siap terbuka terhadap masukan dan pengawasan dewan. Dengan begitu, langkah strategis BUMD dapat lebih terarah dan mampu berkembang menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post