PALANGKA RAYA – Setelah hampir setahun berstatus buronan, LM, tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Expo Sampit, akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.
LM, Direktur PT Heral Eranio Jaya sekaligus kontraktor proyek, ditangkap Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat.
Penangkapan berawal dari pelacakan nomor ponsel baru milik tersangka. Dari data itu, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya.
“Begitu nomor baru diketahui, tim langsung bergerak ke Jakarta dan mengamankannya,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa, 16 September 2025.
Kasus korupsi ini mulai disidik pada Agustus 2023, usai gelar perkara yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur. LM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024, namun ia menghilang sebelum pemeriksaan.
Polda Kalteng kemudian mengeluarkan surat DPO pada 19 Juli 2024. Sejak itu, LM terus bersembunyi hingga akhirnya tertangkap.
“Dia tahu dirinya buron, tapi kami tetap kejar,” tegas Rimsyahtono.
PT Heral Eranio Jaya, sebagai pelaksana proyek, diduga menyelewengkan anggaran hingga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Selain LM, tiga tersangka lain sudah lebih dulu diadili. Mereka adalah Fazriannur (konsultan pengawas) yang divonis 7 tahun penjara, Dr. H. Zulhaidir (mantan Kadis Perindag Kotim) juga 7 tahun, serta Mukhammad Riekhie Zulkarnaen (konsultan perencana) 1,6 tahun.
“Ketiganya sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Kini, LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, bahkan bisa seumur hidup.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post