SAMPIT – Persoalan tumpang tindih izin kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, melaporkan adanya benturan perizinan antara usaha masyarakat dengan aktivitas perusahaan tambang pasir silika.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan pihaknya menerima langsung aduan warga terkait izin yang tumpang tindih tersebut.
“Ada laporan warga meminta penyelesaian ke lembaga terkait tumpang tindih perizinan di Desa Pantap Mentaya Hulu,” ujarnya, Selasa 2 September 2025.
Ia menjelaskan, di desa tersebut pemerintah sebelumnya telah memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare kepada Koperasi Bhakti Karya Abadi. Namun, lahan tersebut belakangan diketahui juga menjadi lokasi yang masuk dalam izin perusahaan tambang.
Tidak hanya itu, izin serupa berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) juga diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi dengan luasan sekitar 819 hektare. Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan di masyarakat.
“Baik program HTR maupun tambang adalah program pemerintah. Namun ketika izinnya saling tumpang tindih, tentu ini rawan menimbulkan gesekan di lapangan,” tegas Rimbun.
DPRD Kotim memastikan tidak tinggal diam. Pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, bahkan berencana membawa laporan warga itu ke Satgas Penertiban Tambang yang baru dibentuk oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat Desa Pantap sendiri berharap hak kelola yang sudah diberikan melalui HTR maupun HKm tetap bisa dijalankan demi kesejahteraan warga, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
“Prinsipnya masyarakat ingin hidup sejahtera dari pengelolaan yang sah, tanpa harus berhadapan dengan konflik lahan akibat izin yang tumpang tindih,” pungkas Rimbun.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post