SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyanoor, mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan persoalan kewenangan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Ia menekankan pentingnya langkah Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) agar proses pendataan kebun rakyat dapat berjalan lancar.
“Terkait rapat dengar pendapat tadi, kita tetap mendorong kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP yang sekarang diarahkan aturannya kepada Dinas Pertanian. Semoga Bupati segera menyikapi ini, sehingga pendataan yang ada, baik di 17 kecamatan dan seluruh desa, bisa tertata dengan jelas,” kata Ahyanoor, Selasa 2 September 2025.
Menurutnya, pendataan itu penting agar aset kebun rakyat dapat tercatat resmi. Jika lahan yang diusahakan masyarakat tidak termasuk dalam kawasan hutan, maka penerbitan STDB dapat dilakukan. Dengan begitu, jumlah kepemilikan kebun per kecamatan hingga total keseluruhan bisa diketahui secara pasti.
“Setidaknya kita tahu berapa jumlah se Kotim yang terdaftar baik itu per kecamatan maupun secara total. Sehingga regulasi apa yang menjadi tolak ukur keinginan pemerintah daerah akan lebih jelas,” ujarnya.
Ahyanoor menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya penerbitan STDB. Sebab, dari keterangan Kepala Dinas Pertanian, pengurusan dokumen tersebut gratis.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, ayo bikin STDB. Ini penting agar masyarakat tahu regulasi yang ada, sehingga semua pihak nyaman. Baik pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat akan punya data yang valid,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya pendataan resmi melalui STDB, lahan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan bisa diajukan untuk pemutihan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, status penggunaan lahan menjadi jelas dan dapat diperjuangkan menjadi hak milik.
“Kalau sudah terdata lewat pemerintah daerah, siapa tahu nantinya diputihkan oleh pemerintah pusat. Sehingga peruntukannya jelas, dan tanah tersebut bisa benar-benar menjadi hak milik masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahyanoor mengungkapkan hasil studi banding ke beberapa kabupaten menunjukkan bahwa kewenangan penerbitan STDB memang sudah menjadi ranah Dinas Pertanian. Hanya saja, perlu Perbup sebagai dasar pelimpahan kewenangan dari Bupati.
“Kalau Bupati segera menerbitkan perbup, maka urusan ini lebih mudah. Dinas Pertanian punya keterkaitan langsung dengan perkebunan, sehingga lebih praktis. Kalau keinginan pemerintah cukup lewat kecamatan, itu lebih bagus lagi karena masyarakat tidak repot. Namun secara aturan, memang harus ada keterkaitan dengan Dinas Pertanian. Itu yang jadi dasar pemindahan kewenangan dari DPMPTSP,” jelasnya.
Dengan regulasi yang jelas, DPRD berharap penerbitan STDB dapat segera berjalan, sehingga masyarakat Kotim memiliki kepastian hukum atas kebun mereka sekaligus mendukung program pemerintah dalam penataan aset.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post