SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kini berada langsung di tangan Bupati. DPMPTSP hanya berperan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai aturan terbaru.
“STDB itu bukan lagi ranah kami di DPMPTSP. Sesuai aturan terbaru, kewenangan ada pada Bupati. Sedangkan kami hanya memproses penerbitan NIB untuk lahan pertanian dan perkebunan di bawah 25 hektare,” ujar Diana, Selasa 2 September 2025.
Ia menjelaskan, sejak dirinya masuk, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 yang selama ini menjadi dasar pelimpahan kewenangan. Hasil evaluasi menunjukkan aturan itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha.
“Perbup lama itu tidak lagi relevan. Maka kami lakukan perubahan, hingga akhirnya keluar Perbup Nomor 12 Tahun 2025 pada April lalu. Di situ ditegaskan bahwa STDB bukan kewenangan kami, melainkan dikembalikan kepada Bupati,” jelasnya.
Menurut Diana, pengembalian kewenangan kepada Bupati bukan berarti DPMPTSP menyerahkan tugas ke dinas teknis. Justru, langkah itu ditempuh agar legalitas perizinan tidak menyalahi aturan.
“Kami tidak pernah menyerahkan kewenangan. Kalau kami menyerahkan, itu salah, karena DPMPTSP dan Dinas Pertanian itu sejajar. Jadi kewenangan kami kembalikan ke Bupati. Nah, nanti Bupati yang bisa mendelegasikan lagi melalui perbup baru kepada Kepala Dinas Pertanian,” tegas Diana.
STDB sendiri merupakan dokumen resmi untuk pendaftaran dan pencatatan data kepemilikan kebun rakyat di wilayah Kotim. Dengan adanya STDB, pemerintah dapat memiliki basis data yang valid mengenai luasan, kepemilikan, hingga status usaha perkebunan masyarakat.
Diana menambahkan, saat ini bagian hukum Pemkab Kotim telah meminta Dinas Pertanian agar segera menyusun draf perbup baru terkait pelimpahan kewenangan dari Bupati. Hal ini penting agar Kepala Dinas Pertanian memiliki legalitas dalam menandatangani STDB.
“Kalau dinas teknis aktif, penyusunan draf perbup itu cepat. Tidak sampai lama, paling sekitar tiga bulan bisa selesai. Jadi tinggal bagaimana koordinasi antar-OPD berjalan baik,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh Pemkab Kotim ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan aturan dari pusat. Pasalnya, PP Nomor 5 Tahun 2021 kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Dengan PP terbaru itu, sinkronisasi kewenangan sudah jelas. Jadi ke depan tidak ada lagi perizinan yang menyalahi aturan. Semua harus sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post