• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » STDB Kini Jadi Kewenangan Bupati, DPMPTSP Kotim Hanya Terbitkan NIB

STDB Kini Jadi Kewenangan Bupati, DPMPTSP Kotim Hanya Terbitkan NIB

Selasa, 2 September 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - DPMPTSP saat sampaikan mekanisme perizinan STTD di DPRD Kotim, 2 September 2025.

Foto:IST/MATA KALTENG - DPMPTSP saat sampaikan mekanisme perizinan STTD di DPRD Kotim, 2 September 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kini berada langsung di tangan Bupati. DPMPTSP hanya berperan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai aturan terbaru.

“STDB itu bukan lagi ranah kami di DPMPTSP. Sesuai aturan terbaru, kewenangan ada pada Bupati. Sedangkan kami hanya memproses penerbitan NIB untuk lahan pertanian dan perkebunan di bawah 25 hektare,” ujar Diana, Selasa 2 September 2025.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Ia menjelaskan, sejak dirinya masuk, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 yang selama ini menjadi dasar pelimpahan kewenangan. Hasil evaluasi menunjukkan aturan itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha.

“Perbup lama itu tidak lagi relevan. Maka kami lakukan perubahan, hingga akhirnya keluar Perbup Nomor 12 Tahun 2025 pada April lalu. Di situ ditegaskan bahwa STDB bukan kewenangan kami, melainkan dikembalikan kepada Bupati,” jelasnya.

Menurut Diana, pengembalian kewenangan kepada Bupati bukan berarti DPMPTSP menyerahkan tugas ke dinas teknis. Justru, langkah itu ditempuh agar legalitas perizinan tidak menyalahi aturan.

“Kami tidak pernah menyerahkan kewenangan. Kalau kami menyerahkan, itu salah, karena DPMPTSP dan Dinas Pertanian itu sejajar. Jadi kewenangan kami kembalikan ke Bupati. Nah, nanti Bupati yang bisa mendelegasikan lagi melalui perbup baru kepada Kepala Dinas Pertanian,” tegas Diana.

STDB sendiri merupakan dokumen resmi untuk pendaftaran dan pencatatan data kepemilikan kebun rakyat di wilayah Kotim. Dengan adanya STDB, pemerintah dapat memiliki basis data yang valid mengenai luasan, kepemilikan, hingga status usaha perkebunan masyarakat.

Diana menambahkan, saat ini bagian hukum Pemkab Kotim telah meminta Dinas Pertanian agar segera menyusun draf perbup baru terkait pelimpahan kewenangan dari Bupati. Hal ini penting agar Kepala Dinas Pertanian memiliki legalitas dalam menandatangani STDB.

“Kalau dinas teknis aktif, penyusunan draf perbup itu cepat. Tidak sampai lama, paling sekitar tiga bulan bisa selesai. Jadi tinggal bagaimana koordinasi antar-OPD berjalan baik,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh Pemkab Kotim ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan aturan dari pusat. Pasalnya, PP Nomor 5 Tahun 2021 kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Dengan PP terbaru itu, sinkronisasi kewenangan sudah jelas. Jadi ke depan tidak ada lagi perizinan yang menyalahi aturan. Semua harus sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Warga Desa Pantap Keluhkan Izin Tambang Tumpang Tindih, DPRD Kotim Turun Tangan

Next Post

Bentuk Karakter Unggul agar Bisa Bersaing

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Bentuk Karakter Unggul agar Bisa Bersaing

DPRD Kotim Dorong Bupati Segera Terbitkan Perbup STDB dan Ajak Masyarakat Daftarkan Kebun

Doa Bersama Lintas Agama, Kapolda dan Gubernur Kalteng Harapkan Situasi Kondusif

Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Demo, Kapolda Kalteng Patroli Bersama Forkopimda

DPRD Kalteng Lengkapi Struktur Pimpinan, Junaidi Ambil Sumpah Jabatan Wakil Ketua III

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK