SAMPIT – Sengketa lahan antara warga yang diwakili Handi Firdaus dengan PT Tanah Tani Lestari kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Rapat berlangsung Selasa, 19 Agustus 2025, di ruang rapat DPRD Kotim, sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 21 Juli 2025.
“Harapan kami pihak DPRD bisa memberikan keputusan supaya memudahkan urusan kami dengan instansi terkait. Karena saat kami ke BPN ditolak mentah-mentah, padahal yang kami tanyakan hanya posisi lahan, apakah masuk Desa Sungai Hanya atau Antang Kalang,” kata Handi Firdaus mewakili warga, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, upaya mencari kejelasan melalui BPN, pengadilan, hingga situs resmi Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil. Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diklaim perusahaan, menurutnya, tidak ditemukan dalam daftar perkara resmi.
“Di website Pengadilan Sampit memang muncul, tapi di Mahkamah Agung tidak ada. Bahkan realisasi PK yang seharusnya dikeluarkan PN Sampit, justru tercatat dari PN Palangka Raya. Kami menduga ada kejanggalan di sini. Kalau benar HGU mereka tidak ada di Desa Tumbang Kalang, berarti bukan hanya lahan 22 hektar milik Pak Samen yang terdampak, tapi ratusan hektar masyarakat juga terancam,” tegasnya.
Handi juga menyebut, upaya mediasi pernah dilakukan di tingkat desa maupun pemda. Namun hingga kini tidak ada titik temu.
“Kami tidak menolak HGU mereka. Yang kami pertanyakan hanya legalitasnya, apakah benar ada di Desa Tumbang Kalang. Karena faktanya, ada ratusan hektar lahan masyarakat yang masuk dalam klaim mereka,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Tanah Tani Lestari, Meitin Alfum, menegaskan bahwa perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Objek perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PK dengan objek yang sama. Karena itu kami mohon masyarakat menghormati keputusan ini,” ujarnya singkat.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, karena Ketua Komisi I berhalangan hadir. Ia menjelaskan, DPRD perlu mengambil sikap tegas agar persoalan tidak terus berlarut.
“Permasalahan ini sudah sejak 2021, dari PN Sampit, PN Palangka Raya hingga Mahkamah Agung. Fakta hukumnya, perusahaan sudah memegang putusan PK. DPRD tidak bisa menyatakan PK itu palsu karena bukan ranah kami. Maka sikap DPRD adalah mengikuti putusan yang ada,” kata Juliansyah.
Ia menambahkan, jika masyarakat memiliki bukti lain atau ingin memperjuangkan lahan di luar objek perkara 22 hektar, DPRD tetap membuka ruang.
“Silakan warga melengkapi dokumen dan melaporkannya ke pemerintah desa, camat, atau kembali ke DPRD. Tapi khusus perkara ini, keputusan sudah ada dan kami tidak bisa keluar dari koridor hukum,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak warga yang merasa belum mendapatkan keadilan.
“Namanya orang banyak, pasti ada yang kecewa. Tapi kami sudah jelaskan bahwa ini keputusan bersama Komisi I. Kalau tidak diputuskan, justru akan menjadi bumerang bagi DPRD,” jelas Juliansyah.
Ia menegaskan, DPRD tetap berpihak kepada masyarakat selama perjuangan dilakukan sesuai aturan.
“Kami sebagai wakil rakyat selalu siap memperhatikan dan membela masyarakat, namun tetap harus berada di jalur yang benar. Itulah sikap DPRD dalam rapat hari ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post