SAMPIT – Kritik muncul terhadap kebijakan pemerintah yang memblokir rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan. Wakil Ketua I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menilai aturan ini tidak realistis karena tidak memperhatikan kondisi masyarakat di daerah pelosok.
“Tidak semua warga bisa rutin bertransaksi di bank. Di pedesaan akses perbankan sangat sulit. Kalau rekening mereka sampai diblokir, tentu akan merepotkan,” kata Gahara, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, di sejumlah wilayah di Kotim, jarak tempuh menuju layanan perbankan bisa berjam-jam bahkan berhari-hari. Masyarakat di daerah tersebut biasanya menggunakan rekening bank hanya untuk menyimpan hasil kebun atau penjualan tanah.
“Kalau sampai diblokir, mereka harus jauh-jauh ke bank untuk mengurus pembukaan blokir. Itu jelas menyusahkan,” tegasnya.
Menurut Gahara, kebijakan ini memang tidak terlalu berpengaruh bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) atau warga perkotaan yang terbiasa bertransaksi digital. Namun, kelompok masyarakat lain justru rentan terkena dampaknya.
“Contohnya kontraktor. Mereka biasanya hanya bertransaksi sekali dalam setahun saat ada pekerjaan. Kalau rekeningnya dianggap tidak aktif lalu diblokir, itu akan jadi masalah besar,” jelasnya.
Ia menilai aturan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya, bank hanya melaksanakan aturan yang dibuat.
“Kalau tujuannya mencegah pencucian uang atau korupsi, tentu baik. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dari pemerintah tentang maksud kebijakan ini,” ujarnya.
Gahara pun meminta agar pemerintah mengkaji ulang aturan pemblokiran rekening dormant. Menurutnya, kebijakan ini tidak efektif untuk mendorong masyarakat aktif bertransaksi di bank.
“Yang ada justru rakyat jadi repot. Pemerintah harus transparan menjelaskan alasan kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post