SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memimpin rombongan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk audiensi terkait tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan penertiban kawasan yang masuk dalam hutan di areal perkebunan.
Kunjungan ini juga membahas kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit dan penurunan drastis bagi hasil sawit untuk daerah.
“Kami datang ke Kejagung meminta kejelasan aspirasi dari kepala desa, ketua koperasi, dan perwakilan PBS. Kami juga bertemu pimpinan Satgas, bersurat ke tim Satgas PKH, Agraria, serta kemarin kepada anggota DPD Pak Teras Narang untuk menjadi narasumber,” kata Rimbun, Kamis 14 Agustus 2025.
Ia menegaskan DPRD siap memfasilitasi sosialisasi aturan ini dengan mengundang kepala desa, ketua koperasi, camat, dan instansi terkait. Menurutnya, penertiban harus dijalankan tertib agar tidak memicu kegaduhan di daerah.
“Syukur alhamdulillah masyarakat Kotim memahami dan bersabar terkait tindak lanjut tim PKH yang masih bergerak di lapangan,” ujarnya.
Rimbun mengatakan DPRD tunduk pada aturan pemerintah pusat selama tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.
“Kalau pelaksanaannya benar-benar untuk kesejahteraan, kami mendukung. Tapi kalau tidak, kami akan menyampaikan keberatan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia berharap DPRD dilibatkan sejak awal dalam proses kebijakan, bukan baru diminta turun tangan ketika masalah sudah panas.
“Kami tahu situasi di lapangan. Jangan sampai kami dijadikan pemadam kebakaran,” katanya.
Rimbun menegaskan penertiban yang dilakukan bukan penyitaan, melainkan penataan. Sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013, investor wajib memberikan plasma 20 persen di kebun inti, bukan di luar HGU.
“Kami minta pemerintah pusat, provinsi, dan daerah tegas menekan PBS yang tidak memenuhi kewajiban ini,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi dampak efisiensi anggaran yang membuat sejumlah program di Kotim tertunda. Padahal, Kotim memiliki hampir satu juta hektare perkebunan sawit terbesar ketiga di Indonesia.
“Kita harus mandiri, jangan sampai ada kebocoran,” tegasnya.
Terkait bagi hasil sawit, Rimbun menyebut penurunannya sangat merugikan daerah.
“Dari Rp42 miliar di 2024 menjadi hanya Rp16 miliar di 2025, ini penurunan drastis. Harus jelas penilaian dan tolak ukurnya. Jangan hanya melihat luas lahan sawit, sementara masyarakat tetap susah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post