SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan bersama Komisi III DPRD Kotim tengah mempersiapkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025. Persiapan ini ditandai dengan rapat koordinasi antara kedua pihak yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotim atas inisiasi Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya terkait jalur domisili. Ia menegaskan bahwa jalur ini kini mewajibkan calon siswa untuk menunjukkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang telah berlaku minimal satu tahun sebelumnya.
“Ini berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya. Dengan persyaratan domisili ini, kita ingin mencegah terjadinya praktik manipulasi data seperti (surat sakti) dari kelurahan atau kecamatan. Adminduk yang sah hanya dapat dikeluarkan oleh Disdukcapil melalui kartu keluarga,” ujar Riskon, Rabu 16 April 2025.
Ia menambahkan bahwa sistem ini akan dievaluasi secara bertahap sambil berjalan, dengan tetap menjalin koordinasi bersama pejabat di tingkat kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), agar dapat mencegah munculnya “surat siluman” seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian, berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan menetapkan batas tegas kuota rombongan belajar (rombel) pada SPMB 2025, yaitu maksimal hanya 32 siswa per kelas. Aturan ini sudah dikunci otomatis dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak bisa dimanipulasi.
Riskon mengingatkan bahwa jika sekolah melanggar kuota tersebut, konsekuensinya berat. Data siswa akan tertolak dan sekolah kehilangan hak atas Dana BOS dari pemerintah pusat.
“Kalau melebihi dari 32 orang, tidak akan masuk Dapodik. Artinya, tidak akan dapat BOS. Ini serius, dan harus disosialisasikan dari sekarang ke orang tua dan sekolah agar orang tua bisa bersiap sejak dini menentukan anaknya mau bersekolah di mana,” ujarnya.
Riskon menjelaskan, sistem ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana masih bisa ditemukan sekolah dengan 36 sampai 40 siswa dalam satu kelas. Kini semua dikunci oleh pusat dan hanya bisa 32.
Selain soal kuota, Riskon juga menyoroti keterbatasan daya tampung jenjang SMP di wilayah perkotaan. Ia mendesak pemerintah daerah segera membangun sekolah baru khususnya di daerah Kecamatan MB Ketapang yang kini dinilai sudah kelebihan murid.
“Ini penting agar para orang tua bisa bersiap dari sekarang, termasuk jika harus memilih sekolah swasta karena sekolah negeri terbatas kuotanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan sistem SPMB di tahun ini tanpa kendala yang berarti. Ia menjelaskan bahwa sesuai edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), SPMB wajib disosialisasikan kepada legislatif melalui Komisi III.
“Tahun ini, ada empat jalur penerimaan tetap yakni jalur domisili, aspirasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili ini pada dasarnya mirip dengan zonasi. Jalur prestasi akan mempertimbangkan kejuaraan dari tingkat sekolah hingga nasional, sementara jalur mutasi diprioritaskan bagi ASN, TNI, dan Polri. Namun jika masih ada kuota, masyarakat umum tetap bisa diterima,” jelas Irfansyah.
Ia juga menambahkan bahwa tahun ini merupakan tahun perdana penggunaan istilah SPMB menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), sebagai bagian dari pembaruan sistem pendidikan di Indonesia.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi lintas sektor, pelaksanaan SPMB 2025 diharapkan berjalan lebih tertib dan adil bagi seluruh calon peserta didik di wilayah Kotim.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post